Berdasarkan data Digital Report 2019 dari We Are Social dan Hootsuite, tercatat 83 persen pengguna internet di Indonesia merupakan pengguna WhatsApp.
Hal ini pun membuat proses migrasi ke aplikasi perpesanan sejenis seperti Telegram maupun Signal akan terasa agak sulit.
Sementara itu, merespon kekhawatiran tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Turunan DNA Mobil Balap Toyota, Yaris GR Siap Meluncur di Indonesia, Segini Harga Jualnya
Baca Juga: Ingin Gemar Membaca Namun Minat Masih Rendah? Berikut 5 Tips Mudah agar Minat Baca Kamu Meningkat
“Kominfo menekankan bahwa WhatsApp harus memberikan penjelasan sejelas-jelasnya kepada publik mengenai perubahan Kebijakan Privasi tersebut,
dan melakukan penerjemahan Kebijakan Privasi dalam Bahasa Indonesia agar lebih mudah dimengerti publik,” jelas Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi.
Namun tidak hanya WhatsApp, pihak Kominfo juga diketahui ikut mengingatkan Facebook untuk lebih mematuhi ketentuan hukum dan perundangan yang ada di Indonesia.
“Terutama yang terkait pelindungan data pribadi, dimana turut diatur ketentuan hak pengguna selaku pemilik data pribadi serta ketentuan pemrosesan data pribadi,” tutup Dedy.***