JURNALSUMSEL.COM – Artis Ridho Rhoma kembali ditamkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Po. Yusri Yunus membenarkan soal penangkapan Rhido Rhoma, penyanyi lagu Dawai Asmara yang terkait kasus narkoba.
Yusri membeberkan berdasarkan hasil tes narkoba, Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi, dia dinyatakan positif amphetamine.
“Benar, inisialnya MR, karena positif Amphetamin,” kata Kombes Pol. Yusri Yunus saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 7 Januari 2021, dilansir dari Antara.
Yusri belum mengumumkan secara rinci terkait kasus yang menimpa anak penyanyi dangdung itu. Dia juga belum mau mengungkapkan barang bukti yang didapatkan petugas.
Baca Juga: Ramai Didatangi Saat Tahun Baru Imlek, Ini 4 Hal Menarik dari Pulau Kemaro Yang Harus Kamu Ketahui
Yusri menyatakan jika pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, karena sedang dalam proses penyelidikan,
Ini merupakan kali kedua Ridho Rhoma terjerat kasus penyalahgunaan narkoba dan berakhir ditangkap.
Sebelumnya, dia pernah ditangkap oleh tim Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.