Macam-macam Zina, Kenali Biar Terhindar dari Dosa

26 September 2020, 10:01 WIB
Ilustrasi macam-macam zina. /PIXABAY

JURNALSUMSEL.COM - Perbuatan zina merupakan dosa besar dan sangat tidak disukai Allah SWT.

Dalam agama Islam, zina sangat dilarang dan ada hukuman buat yang melakukannya.

Ternyata, zina bukan hanya melakukan hubungan persetubuhan antara pria dan wanita saja.

Baca Juga: Hasil Timnas U-19 Vs Bosnia: Garuda Muda Kalah Meski Lawan Dapat Kartu Merah

Perbuatan yang membangkitkan syahwat lawan jenis yang bukan muhrim pun sudah termasuk zina.

Berzina merupakan perbuatan buruk, yang tidak hanya merugikan diri sendiri tetapi juga merugikan bagi lingkungan sekitar.

Tidak ada keuntungan yang didapat dari berzina, bahkan untuk si pelaku.

Baca Juga: Mudahnya Bayar Tagihan Rumah Selama di Rumah Aja

Zina hanya akan membuatnya merasa tidak tenang, malu dan selalu dalam kesulitan.

Allah SWT berfirman, “Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang).” (Q.S Al-Israa: 32).

Seperti yang kita ketahui, zina merupakan perbuatan dosa.

Baca Juga: 150 Ribu Data Calon Penerima BLT Rp600 Ribu BPJS Kesehatan Tahap 4 Ditolak! Segera Cek Nama Kamu

Namun tahukan kamu ternyata terdapat 3 macam zina yang mungkin tidak banyak diketahui orang.

Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari Mantra Sukabumi dalam artikel "Agar Terhindar dari Dosa, Kenali dan Waspadai 3 Macam Zina Berikut ini" yang mengutip dari berbagai sumber, berikut ini adalah tiga macam zina:

1. Zina Muhsan

Zina Muhsam adalah macam zina yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah menikah atau telah memiliki suami atau istri.

Artinya, seseorang yang telah menikah atau memiliki suami atau istri namun tidak menjaga diri dari orang lain yang bukan mahram atau bisa disebut berselingkuh.

Baca Juga: Tak Mau Kalah dengan Sriwijaya FC, Muba Babel United Boyong Titus Bonai untuk Hadapi Liga 2 2020

Hukuman bagi pelaku zina ini yaitu dirajam sampai mati.

Ini merupakan pendapat jumhur ulama, seperti Umar bin Al-Khathab radhiallohu ‘anhu, bersabda:

الشَّيْخُ وَالشَّيْخَةُ إِذَا زَنَيَا فَارْجُمُوهُمَا

Artinya:

“Laki-laki dan perempuan tua (maksudnya : muhshon) apabila mereka berzina, maka hendaknya kalian rajam keduanya.”

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan BUMN: Hotel Indonesia Natour atau Inna Hotels Buka Banyak Posisi!

2. Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan merupakan macam zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah.

Contohnya adalah mereka yang sedang menjalin hubungan sebelum menikah atau berpacaran, namun melakukan perbuatan zina.

Hukuman bagi pelaku zina muhsan dicambuk sebanyak seratus kali.

Baca Juga: Buruan CEK! Dana BLT Rp600 Ribu BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Sudah Mulai Dicairkan Pemerintah

Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya:

"Pezina perempuan dan pezina laki-laki, maka cambuklah salah satu dari keduanya seratus kali cambukan. Dan janganlah kalian merasa kasihan kepada keduanya yang akan menghalangi kamu dari menerapkan hukum Allah jika kalian orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kiamat. Hendaknya sekelompok dari orang-orang yang beriman menyaksikan hukuman bagi keduanya.” (QS. An-Nuur : 2).

Baca Juga: Sindir Pembalap Lain, Marc Marquez Nilai Gelar Juara MotoGP 2020 Sepi Peminat

3. Zina Al-Laman

Zina Al-Laman merupakan macam zina yang dilakukan dengan menggunakan panca indera.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah yang berbunyi:

Baca Juga: Inter CIA Hilang Tanpa Jejak saat Ditugaskan Mata-Matai Militer Tiongkok

"Telah diterapkan bagi anak-anak Adam yang pasti terkena, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengar, lisan zinanya adalah berkata-kata, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah berjalan, hati zinanya adalah keinginan (hasrat) dan yang membenarkan dan mendustakannya adalah kemaluan." (HR. Muslim)

Itulah macam-macam zina dan hukuman bagi pelakunya. Nauzubillahhimindzalik. ***(Neng Siti Kulsum Ayunengsih/Mantra Sukabumi)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Mantra Sukabumi

Tags

Terkini

Terpopuler