Tips Agar Terhindar dari Pinjaman Online Ilegal, Salah Satunya Cek Syarat, Ketentuan dan Kebijakan di Aplikasi

19 Oktober 2021, 18:05 WIB
Ilustrasi pinjaman online alias pinjol. /Instagram/@indonesiabaik.id

JURNALSUMSEL.COM – Pinjaman online (online) ilegal yang meresahkan masyarakat Indonesia sudah terdengar sampai telinga Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas pelaku penyalahgunaan pinjaman online.

Sampai dengan Oktober 2021 ini, Mabes Polri telah menangani sebanyak 371 kasus pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dari jumlah tersebut, ada 91 kasus yang sudah masuk meja hijau (pengadilan). Sedangkan sisanya masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Baca Juga: Bulutangkis Indonesia Juara Thomas Cup 2020 di Denmark, Kemenpora di Olok-Olok Warganet dan Taufik Hidayat

Baca Juga: Kabar Terbaru dari PPKM, Anak – Anak Boleh Masuk Mall dan Bioskop

Kasus-kasus yang ditangani tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan juga patroli siber yang dilakukan.

Dalam hal ini pemerintah serius menangani masalah pinjaman online ilegal yang meresahkan masyarakat Indonesia.

Masyarakat juga harus mengambil langkah agar tidak terjerat dengan pinjaman online ilegal.

Tips Terhindar dari Pinjaman online illegal.

Baca Juga: Preview Episode 16 Hometown Cha-Cha-Cha, Nenek Gam Ri Meninggal, Du Sik Terpuruk

Baca Juga: Tim Thomas Indonesia Juara, Bendera RI Tak Berkibar di Ceres Arena, Denmark

· Cek penyelenggara pinjaman online di OJK

Untuk mengetahui penyelenggara yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kita bisa membuka situs OJK.

Segera urungkan niat jika penyelenggara tidak terdaftar di OJK, total penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin di OJK sebanyak 106.

· Meminjam sesuai kebutuhan dan kesanggupan bayar.

Meminjam sesuai kebutuhan yang penting dan mendesak, jangan meminjam untuk hal gaya-gayaan, pinjam uang sesuai dengan kemampuan bayar.

Baca Juga: Bioskop Trans TV Senin 18 Oktober 2021, Tayang 3 Film: The Expendables 2, The Foreigner Hingga Dead Man Down!

Baca Juga: 2 Cara Klaim Diskon Listrik PLN, Masih disalurkan hingga Desember 2021

melunasi hutang sesuai waktu yang telah ditentukan, hal tersebut untuk menghindari bunga yang membengkak dan menjadi beban di kemudian hari.

Jangan meminjam untuk bayar hutang yang lama, itu sama saja gali lobang tutup lobang.

· Cek Legalitas Aplikasi

Sebelum meminjam cek terlebih dahulu legalitas penyelenggara pinjol, bisa untuk membandingkan mana yang lebih baik digunakan untuk pinjaman online, dan juga untuk mengecek jejak digital aplikasi tersebut.

Baca Juga: Bansos Kartu Sembako/BPNT Masih disalurkan untuk KPM, Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Karyawan yang Sudah Kena PHK Tetap Dapat BSU Subsidi Gaji, Ini Satu Syaratnya

Untuk mengecek legalitas aplikasi bisa dicek melalui website dan PlayStore.

· Cek syarat, ketentuan dan kebijakan.

Pastikan teliti sebelum melakukan peminjaman, baca syarat-syarat, ketentuannya dan kebijakan berulang-ulang. 

Jangan memberi data diri yang tidak ada kaitannya dalam proses peminjaman, itu untuk menghindari penjualan data atau disebarluaskan.

Jika telat bayar biasanya pinjaman online ilegal akan melakukan pemerasan pada saat penagihan secara tidak langsung.

Baca Juga: Bansos Kartu Sembako/BPNT Masih disalurkan untuk KPM, Cek Penerima di Link cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Karyawan yang Sudah Kena PHK Tetap Dapat BSU Subsidi Gaji, Ini Satu Syaratnya

· Jangan terpancing iklan

Saat ini penyelenggara pinjaman online sudah memasang iklan di situs - situs yang banyak orang kunjungi, banyak juga ditemukan Iklan langsung ditujukan melalui SMS maupun chat.

Biasanya penyelenggara pinjaman online ilegal akan memasang Iklan dengan menawarkan proses pencairan yang cepat dan bunga yang kecil.***

Editor: Mula Akmal

Tags

Terkini

Terpopuler