JURNALSUMSEL.COM - Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak gugatan crai yang diajukan oleh Lulu Tobing terhadap Bani Maulana.
Sebelumnya, pasangan Lulu Tobing dan Bani Maulana mengalami goncangan rumah tangga dengan adanya gugatan cerai.
Sebelumnya, Artis Sinetron Tersanjung tersebut telah menggugat cerai suaminya, Bani Maulana di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada Selasa 18 Mei 2021.
Namun kabar terbaru mengungkapkan bahwa gugatan cerai yang diajukan Lulu Tobing ditolak oleh hakim.
Baca Juga: Samsung Galaxy A52s 5G Akan Segera Rilis, Dibanderol Harga 6 Jutaan, Begini Spesifikasi Lengkapnya
"Sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis, perkaranya ditolak," ungkap Jajat Sudrajat, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat poda Selasa 14 September 2021.
Jajat juga memastikan bahwa Lulu Tobing dan Bani Maulana tidak menghadiri sidang perceraian tersebut.
"Jadi dalam persidangan itu tidak dihadiri langsung oleh kedua pihak dalam persidangan, sesuai dengan jadwal yang disepakatai persidangan pembacaan keputusan ini dimulai jam 2," ungkapnya.
Jajat juga menjelaskan bahwa gugutan cerai yang diajukan Lulu Tobing ditolak karena masih kekurangan bukti yang kuat.
"Berdasarkan proses persidangan, apa yang didalilkan penggugat tidak terbukti sehingga tidak ada alasan untuk majelis untuk mengabulkan penggugat," jelasnya.
Tetapi dirinya tidak menjelaskan secara rinci apa yang membuat gugatan cerai tersebut ditolak.
"Tidak bisa diungkap ya. Itu inti-intinya saja. Jadi kita tidak bisa terlalu jauh mengungkap ke dalam situ," katanya.
Demikianlah informasi mengenai gugatan cerai Lulu Tobing ke Bani Maulana ditolak karena kurang bukti.
Artikel ini lebih dulu tayang di Salatiga Terkini dalam judul "Kurang Bukti, Gugatan Cerai Lulu Tobing ke Bani Maulana Ditolak".***(Christian Philip Ardiyanto/Salatiga terkini)