Barang Kebutuhan Rumah Tangga Seperti Detergen Bakal Kena Cukai

- 13 Juni 2022, 15:50 WIB
ilustrasi detergen laundry.
ilustrasi detergen laundry. /Frank Habel/pixabay/Frank Habel

 

 

JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengejar penerimaan negara dengan mengenakan cukai pada berbagai barang konsumsi masyarakat. Beberapa produk tersebut masih dalam kajian.

Rencana pengenaan cukai akan dibebankan untuk beberapa produk, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet dan detergen. Hal ini dalam rangka mengurangi tingkat konsumsi.

Tercatat, penerimaan bea dan cukai sebesar Rp 299 triliun akan lebih tinggi dari target dalam APBN 2022 sebesar Rp 245 triliun.

"Yang sedang kita kaji beberapa konteks ke depan dalam hal pengendalian konsumsi adalah seperti BBM, ban karet dan detergen," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam rapat dengan Bagian Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (13/6).

Saat ini, penerimaan cukai masih didominasi oleh hasil tembakau dan baru ada tiga barang yang kena cukai yaitu hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol.

"Untuk kepabeanan dan cukai ini didominasi oleh penerimaan cukai hasil tembakau. Nah BKC termasuk yang exist adalah hasil tembakau, MMEA dan etil alkohol," ungkapnya.

Sambil mengkaji rencana pengenaan cukai barang tersebut, pemerintah tengah menyiapkan pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah