Bank BUMN Kasih Pinjam Dana Tanpa Agunan, Pakar TPPU Yenti Nilai Perbuatan Melawan Hukum

- 10 Juni 2022, 15:46 WIB
Ilustrasi tambang batu bara
Ilustrasi tambang batu bara /freepik/user15324492

 

 

JURNALSUMSEL.COM - Dugaan pendanaan pada perusahaan batu bara di Sumatera Selatan, yang dilakukan bank BUMN dengan tanpa agunan berpotensi memunculkan persoalan baru bahkan Otoritas Jasa Keuangan harus bertindak, karena tugas OJK adalah mengawasi perbankan.

"Ini bukan masalah sederhana, industri perbankan adalah industri keuangan yang mendasarkan pada kepercayaan. Ini kalau masyarakat tau begini kan khawatir mereka, memberikan pinjaman tidak pakai jaminan atau jaminannya tidak sepadan dengan hutang," kata Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih, Jumat (10/6).

Ia menegaskan, jika isu tersebut benar Yenti menilai, pendanaan tersebut telah melawan hukum.

"Tidak bisa hanya bilang 'pokoknya terjamin kok,' engga bukan begitu. Ini adalah perusahaan besar, itu tidak bisa! Kan ada aturan. Jadi ini ada yang melawan hukum. Kan sudah ada aturannya dengan syarat jaminan dua kali lipat atau berapa ratus persen begitu kan, sehingga kalau ada apa-apa langsung di lelang. Bank juga setiap bulan harus memberikan bunga kepada nasabah dan sebagai investasi bank itu sendiri kan," lanjutnya.

Ia menilai, ada aturan perbankan yang harus diterapkan saat memberikan kredit, yakni syarat jaminan dua kali lipat atau berapa ratus persen.

"Sehingga kalau ada apa-apa langsung di lelang. Bank juga setiap bulan harus memberikan bunga kepada nasabah dan sebagai investasi bank itu," ungkapnya.

Yenti memaparkan, Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menganulir Undang-undang Korupsi pada Pasal 2 dan 3, jika sudah ada unsur dapat menimbulkan kerugian negara maka sudah bisa diproses sebagai potensi korupsi.

Halaman:

Editor: Lamka Alum


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah