JURNALSUMSEL.COM – Sebagaimana yang telah direncanakan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) secara resmi akan berlaku mulai besok, Senin, 29 Februari 2021.
Dalam aturan ini, pajak mobil sebesar 0 persen yang berimbas pada penurunan harga jual mobil pun akan dirasakan oleh para pembeli.
Sementara itu, inti persayaratan yang telah pemerintah tetapkan untuk dapat menikmati keuntungan dari intensif ini antara lain kendaraan dengan penumpang kurang dari 10 orang,
menggunakan mesin dengan kapasitas mesin 1.500cc, berpenggerak 4x2 atau Four Wheel Drive, dan penggunaan komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70%.
Selain itu, dua jenis mobil yang dipastikan mendapat intensif ini antara lain dari jenis sedan dan station wagon.
Baca Juga: Lagi, Selebgram Millen Cyrus Diduga Positif Gunakan Narkoba, Nasehat Ashanty Tidak Digubris?
Namun yang harus diperhatikan oleh para calon pembeli mobil baru adalah insentif PPnBM ini tidak akan berlaku bagi mobil dengan jenis Low Cost Green Car (LCGC).
Beberapa jenis mobil yang termasuk ke dalam kategori LCGC antara lain yaitu, Honda Brio, Toyota Agya, Daihatsu Ayla, Daihatsu Sigra, Suzuki Karimun Wagon All Type, Datsun All Type.
Sementara itu, untuk penerapannya, selain muai dilakukan besok, Insentif PPnBM akan dibagi dalam tiga periode.
Periode pertama, 0 persen yang berlaku mulai Maret hingga Mei 2021.
Periode kedua, 50 persen yang berlaku pada Juni hingga Agustus 2021.
Periode ketiga 25 persen yang berlaku pada September hingga Desember 2021.
Sebagaimana dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, terdapat
21 mobil dengan pajak yang digratiskan atau 0 persen pajak.
Daftar 21 mobil tersebut antara lain yaitu :
Toyota Yaris
Toyota Vios
Toyota Sienta
Daihatsu Xenia
Toyota Avanza
Daihatsu Grand Max Minibus
Daihatsu Luxio
Daihatsu Terios
Toyota Rush
Toyota Raize
Daihatsu Rocky
Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander Cross
Nissan Livina
Honda Brio RS
Honda Mobilio
Honda BRV
Honda HRV
Suzuki Ertiga
Suzuki XL7
Wuling Confero
Nah, bagi yang hendak membeli mobil baru dengan jenis di atas, maka sebaiknya lakukan mulai besok karena pajak yang dibebankan hanya 0 persen alias gratis.***