JURNALSUMSEL.COM – Sederet insentif berupa bebas pajak hingga 10 tahun telah disiapkan pemerintah untuk mendukung berkembangnya industri kendaraan listrik.
Insentif berupa bebas pajak ini nantinya akan diberikan bagi mereka yang berniat untuk melakukan investasi mobil listrik di Indonesia.
Program Insentif bebas pajak tersebut dikabarkan akan diberikan dalam bentuk beragam, mulai dari pengaturan kembali tarif pajak hingga libur bayar pajak atau tax holiday yang lamanya mencapai 10 tahun.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan insentif tax holiday atau bebas pajak hingga 10 tahun akan diberikan jika investor kendaraan listrik berinvestasi sebesar Rp 5 triliun.
"Apabila penuhi kriteria investasi Rp 5 triliun, dapat diberi tax holiday 10 tahun," tuturnya dalam rapat dengan Komisi XI, Senin 15 Maret 2021 lalu.
Kementerian Keuangan juga memberikan dukungan tersendiri untuk program ini dengan merombak tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Baca Juga: Tanggapi Presiden Jokowi Tolak Wacana 3 Periode, Rizal Ramli: Harus Bikin Pernyataan di atas Materai
Kebijakan itu juga nantinya untuk mengakomodir masuknya investor yang ingin membangun pabrik mobil listrik di Indonesia yang masuk dalam kategori Battery Electric Vehicle (BEV).
Sebagai informasi, BEV merupakan kategori kendaraan listrik murni, Yang tidak termasuk dalam kategori Hybrid atau campunan.
Namun, selain itu juga terdapat kategori Hybrid Electric Vehicle (HEV) dan Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV) dalam program tersebut.
Sementara itu dalam PP 73 Tahun 2019 dikabarkan tarif PPnBM untuk BEV dan PHEV sama-sama mencapai 0%.
Namun karena kebijakan ini, para Produsen BEV pun ingin mendapat pengenaan tarif PPnBM yang berbeda dengan PHEV.
Hal tersebut pun cukup wajar, mengingat PHEV bukanlah kendaraan murni yang menggunakan listrik.
Kedepannya, dikabarkan akan ada 2 skema perubahan yang diusulkan oleh Sri Mulyani.
Skema 1 tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, sedangkan untuk PHEV naik jadi 5% dan Full-Hybrid dari 2%, 5% dan 8% menjadi 6%, 7% dan 8%.
Namun tersebut tidaklah gratis. Terdapat beberapa syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh Sri Mulyani bagi para produsen kendaraan listik BEV yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Sementara untuk skema dua merupakan progresif dari skema 1.
Tarif PPnBM untuk BEV tetap 0%, lalu untuk PHEV menjadi 8%. Sedangkan untuk Full-Hybrid dari 6%, 7% dan 8% menjadi 10%, 11% dan 12%.
Dengan adanya berbagai program insentif pajak ini, diharapkan dapat mendorong tidak hanya gairah penjualan mobil listrik, namun juga harga penjualan mobil listrik agar semakin murah sehingga dapat terjangkau oleh para masyarakat di Indonesia.***