VIRAL !!! Seragam Satpam Mirip Polisi, Aturannya Sudah Resmi

15 September 2020, 20:55 WIB
Seragam baru Satpam berubah menjadi warna coklat. /PMJ News/

JURNALSUMSEL.COM - Ramai foto beredar tentang seragam satpam baru yang mirip dengan seragam polisi.

Ternyata Polri telah mengeluarkan kebijakan besar terkait dengan eksistensi satuan pengamanan alias satpam.

Seragam satpam yang selama ini putih biru atau biru-biru akan diubah menjadi coklat.

Baca Juga: 6 Aplikasi Video Call Terbaik, Cocok Buat Digunakan Saat PSBB Jakarta

Baca Juga: Perdana Rilis Redmi 9C Laris di E-Commerce, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Perubahan tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.

Seragam satpam akan disertai pangkat serta menjadi warna coklat seperti seragam anggota kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan, seragam satpam untuk menjalin kedekatan emosional antara institusi Polri dengan satpam.

"Kemudian menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas," kata Awi di Jakarta, Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: LIVE STREAMING Indonesia Lawyers Club, Temanya Terkait Kebijakan Anies Baswedan

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING ILC TV One Malam Ini, Topiknya Soal PSBB DKI Jakarta

Seragam baru ini juga bertujuan untuk memuliakan profesi satpam dan menambah pengelaran fungsi Kepolisian di tengah-tengah masyarakat.

Dia menjelaskan warna coklat dipilih sebagai warna seragam baru satpam karena coklat merupakan warna alami.

"Coklat merupakan warna netral yang melambangkan kebersahajaan, pondasi, stabilitas, kehangatan, rasa aman dan nyaman serta rasa percaya, keanggunan, ketabahan dan kejujuran," terangnya.

Baca Juga: 7 Drama Korea Terbaik dengan Rating Tinggi pada Bulan Agustus 2020

Baca Juga: NCT Bakal Merilis Album Baru, Wahai NCTzen Jangan Kelewatan

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa, bahwa terdapat lima jenis pakaian dinas anggota Satpam disertai dengan pangkatnya.

Yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan Khusus (PDL Sus), Pakaian Dinas Lapangan Satu (PDL Satu), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).

Pemberlakuan seragam dan atribut anggota satpam sebelumnya diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah tetap dapat digunakan dan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Kepolisian ini paling lambat 1 tahun terhitung sejak Peraturan Kepolisian ini diundangkan.

Baca Juga: Kabar Terbaru Covid-19 di Sumsel, 50 Sembuh, 4 Orang Meninggal Dunia

Baca Juga: Waspada, Karena Ini Kartu Prakerja Gelombang 9 Dinonaktifkan

Artikel ini telah terbit di Galamedia dalam judul "Warna Seragam Satpam Diubah Jadi Mirip Polisi, Lengkap dengan Pangkat".***(Lucky M Lukman/Galamedia)

Editor: Mula Akmal

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler