'Penghina' Gibran Rakabuming Sempat Ditangkap Polisi, ICJR: Langkah Mundur Usai Pidato Jokowi

17 Maret 2021, 16:05 WIB

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lembaga peneliti hukum pidana dan reformasi peradilan, merilis keterangan resmi ihwal kasus penangkapan warga Slawi berinisial AM yang dianggap telah menghina Wali Kota Solo sekaligus putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming di media sosial. . DIketahui, pada Senin (15/03) AM diringkus tim virtual police Polresta Surakarta karena mengunggah komentar yang dianggap menghina Gibran Rakabuming di Instagram. Dalam komentarnya itu, AM menanggapi keinginan Gibran Rakabuming agar semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo. "Tahu apa dia tentang sepak bola? Tahunya dikasih jabatan saja," tulis AM dalam komentarnya pada Sabtu, 13 Maret 2021. . Setelah diperiksa dan meminta maaf, AM akhirnya dilepas dan diizinkan pulang oleh kepolisian. "Meskipun sudah dilepaskan, ICJR menilai tindakan penangkapan yang dilakukan kepolisian merupakan tindakan berlebihan dan langkah mundur setelah pidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi," bunyi keterangan resmi ICJR yang diunggah pada 16 Maret 2021. . ICJR menilai kasus ini semakin menunjukkan bahwa UU ITE memang harus direvisi. ICJR juga menilai kehadiran virtual police malah memperburuk demokrasi di Indonesia dan menciptakan ketakutan di masyarakat dalam menyampaikan pendapat atau melayangkan kritik terhadap pemerintah.(PR)

Video Lainnya

Terpopuler

Kabar Daerah

x