Baca Juga: DIperingati Hari Ini, Cek Fakta Penting Terkait Sejarah Hari Anak Sedunia
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Bisa Dicairkan! Begini Caranya
“Pengambilan kebijakan pada sektor pendidikan harus mellaui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” ujar Nadiem pada pengumuman SKB empat menteri tersebut secara virtual, dilansir dari web Kemendikbud.
Ia juga menegaskan bahwa adanya keputusan pemerintah pusat ini adalah atas usulan dari berbagai pemerintah daerah, bukan karena alasan pandemi telah berakhir.
“Kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemerintah daerah tetap harus menekankan laju penyebaran virus korona dan memperhatikan protokol kesehatan,” timpalnya lagi.
Lebih jelasnya Mendikbud menjelaskan bahwa prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidaklah berubah.
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan perioritas utama.
Baca Juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2021. Begini Cara Membuat Akun SSCN Hingga Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Baca Juga: Rayakan Hari Anak Sedunia, Instagram Perbarui Fitur Panduan Untuk Orang Tua
Oleh karena itu penerapan dan kepatuhan dalam melaksanakan protokol kesehatan sangat penting untuk sellau diterapkan ketika pmerintah daerah memberikan izin pembelajaran tatap muka nantinya.***