Pelarian Pembunuh Azhar Berakhir di OKI

- 12 Agustus 2020, 19:52 WIB
Ilustrasi pembunuhan.
Ilustrasi pembunuhan. //Unsplash/David von Diemar

JURNALSUMSEL.COM - Tak butuh waktu lama buat polisi untuk meringkus pelaku pembunuhan terhadap Azhar alias Aang. Setelah Doni, kini Firdaus pun ditahan.

Jika Doni diamankan di persembunyiannya di Prabumulih, Firdaus ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Anggota  Polsek Ilir Timur II meringkus pria berusia 37 tahun tersebut di rumah saudaranya yang berada di Desa Bubusan Kecamatan Jejawi, OKI, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Diminta Manfaatkan Medsosnya Serukan Pesan Kebangsaan

Kapolsek Ilir Timur II, Kompol Mario Invanri yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Ledi mengatakan, tersangka Firdaus juga berperan atas meninggalnya Aang.

"Tersangka ini perannya yang membacok bagian muka korban," ujarnya sebagaimana diberitakan Fixpalembang.com sebelumnya dalam artikel "Usai Tangkap Kakak, Polisi Kembali Bekuk Adik Pelaku Pembunuh di Jembatan Musi IV".

Selanjutnya tersangka Firdaus masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur II Palembang.

Baca Juga: Sosok Kamala Harris, Pasangan Joe Biden dalam Pemilihan Presiden AS

"Ancaman hukumannya sama dengan kakaknya yang lebih dulu ditangkap yakni pasal 170(2) ke 3 KUHP dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x