Saat itu, pelaku berpapasan dengan korban di Jalan Mojopahit untuk pulang ke rumah setelah menghadiri takziah rekannya yang meninggal dunia.
Kemudian di saat bersamaan kaki pelaku SPM menginjak kaki korban secara tidak sengaja.
Baca Juga: Red Velvet Umumkan Jadwal Tur Dunia Tahun Ini, Akan Datangi Jakarta Bulan Mei Mendatang
Namun, ia menyebutkan, menurut pengakuan pelaku, korban merasa tak terima kakinya terinjak hingga bahkan sempat mendatangi rumah pelaku dan terjadilah keributan.
"Minggu petang pelaku bawa pisau untuk berjaga diri, lalu bertemu lagi dengan korban, ada perselisihan lagi dan terjadilah penusukan di jalan Mojopahit," katanya.
Polisi telah menyita barang bukti senjata tajam pisau yang diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban saat kejadian.
Atas perbuatanya itu, pelaku SPM dijerat melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.***