Baca Juga: Hakim Ketua Minta Pengecekan ke Kediaman Ferdy Sambo Tanpa Mendatangkan Para Tersangka
Agus Bolot diketahui merupakan warga asli Banyuasin.
Atas tindakannya, tersangka pun terancam dikenakan hukuman pidana mati.
Ancaman hukuman pidana maksimal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 338 KUHP yang dikenakan penyidik kepada tersangka, kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Ilir Barat 1 Palembang Iptu Apriansyah, saat reka ulang penikaman di Palembang, Rabu.
Tersangka menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Sektor Ilir Barat 1, dua hari setelah menikam korban Mulkan, warga Kelurahan 23 Ilir, Palembang hingga tewas pada Jumat 16 Desember 2022.
Apriansyah menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka itu sudah sesuai dengan hasil proses penyidikan dan diperkuat reka ulang peristiwa penikaman barista kopi ini.
Adapun diketahui dua dari 12 adegan reka ulang peristiwa menunjukkan tersangka Agus Bolot menghampiri korban saat tengah membuka kedainya sambil membawa pisau.
“Di sana sempat terjadi cekcok dan mereka saling berhadap-hadapan. Lalu pada adegan ke enam tersangka menghunuskan pisau ke bagian bawah ketiak kiri korban, lalu tersangka kabur dan dikejar korban untuk membalas, namun korban terjatuh dan tewas,” kata dia.
Baca Juga: Cara Cepat Budidaya Aglonema dengan Memotong Bagian Batang dan Tak Perlu Menunggu Bertunas
Kepada penyidik tersangka mengaku nekad menghabisi nyawa korban lantaran tersinggung ditagih uang minuman oleh istri korban karena belum dibayar sejak beberapa bulan lalu.