Tapi yang perlu diingat pendaftaran BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta ini, jika dilakukan secara online hanya ada beberapa Dinas Koperasi dan UMKM yang menyediakan.
Dengan kata lain, tidak semua Dinas Koperasi dan UMKM membuka pendaftaran BLT UMKM secara online.
Sehingga kalian harus datang sendiri ke kantor penyalur jika dibawah ini tidak ada link tempat kota kalian tinggal.
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP 2020 Seri Portimao Portugal. Duel Perebutan Runner Up Morbidelli vs Rins
Baca Juga: Hingga November 2020, Kasus Pemerkosaan di Sumsel Masih Tinggi
Lalu bagaimana cara mendaftar BLT UMKM secara online? Ikuti langkah di bawah ini untuk melakukannya.
1. Buka salah satu link di atas, yang merupakan kota atau kabupaten tempat tinggal kalian.
2. Setelah itu isi data diri sesuai dengan kolom yang sudah disediakan di link tersebut, seperti NIK, nama sesuai dengan KTP, alamat sesuai KTP, usaha apa yang dimiliki dll.
3. Jika sudah, silahkan klik Kirim yang ada di bagian bawah sekali.
4. Maka Kamu sudah selesai mengajukan pendaftaran.