BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tahap 4 Sudah Cair. Berikut Cara Mengecek Dapat atau Tidak

- 22 November 2020, 13:55 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Gara-gara Nomor Rekening Tidak Valid
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tidak Cair Gara-gara Nomor Rekening Tidak Valid /

Ida juga menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji/upah tersebut kepada Bank Penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara maupun non-Himbara.

Bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” sambungnya

Ada beberapa cara yang disarankan untuk mengadu atau melapor, salah satunya melalui aplikasi Sisnaker milik Kemnaker.

BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, pengaduan juga bisa dilakukan melalui nomor WhatsApp 08119303305, call center 021-50816000, media sosial resmi, dan call center BPJS Ketenagakerjaan.

Anda dapat mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, melalui website resmi kemnaker.go.id, berikut panduan mengecek BLT BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka. Berikut Cara Memilih Instansi, Formasi dan Jabatan

Baca Juga: 16 November Diperingati Sebagai Hari Toleransi Internasional Simak Sejarahnya

  1. Buka website resmi Kemnaker di kemnaker.go.id.
  2. Klik tombol "Daftar" pada bagian kanan atas website.
  3. Isi pendaftaran akun dengan menggunakan NIK dan nama orang tua, bisa ayah atau ibu.
  4. Klik "Daftar Sekarang".
  5. Setelah selesai, pihak Kemnaker akan mengirimkan kode OTP melalui SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya.
  6. Lanjutkan untuk melakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP.
  7. Masuk lagi ke laman Kemanker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login".
  8. Isilah kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahapan. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.
  9. Setelah mengisi, nantinya akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker.
  10. Jika Anda terdaftar namun belum menerima bantuan tersebut, maka Anda bisa melaporkan dengan cara 'klik' dashboard kemudian pilih tombol "kirim aduan".

Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mengunjungi laman resmi kemnaker.go.id.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x