Segera Dapatkan BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 4, Begini 5 Kriterianya

- 22 November 2020, 10:55 WIB
Ilustrasi BLT BPJS
Ilustrasi BLT BPJS /

· Tahap I Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 2.180.382 pekerja/buruh

· Tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh

· Tahap III disalurkan kepada 3.149.031 pekerja/buruh

· Tahap IV disalurkan kepada 2.442.289 pekerja/buruh

Baca Juga: CPNS 2021: Pelamar Formasi Guru Wajib Simak Kisi-Kisi SKB Berikut Ini

Baca Juga: Ada Masalah Saat Pendaftaran CPNS 2021? Jangan Khawatir, Hubungi Kontak Berikut Ini

“Bagi para pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji/upah, namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, data pekerja/buruh yang kurang tersebut dapat diperbaiki,” kata Ida

“Karena sumber datanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” sambungnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, pemerintah memberikan bantuan subsidi upah kepada pekerja yang masuk dalam kriteria ini.

Adapun kriteria tersebut antara lain sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x