CPNS 2021: Dokumen Utama, Dokumen Pendukung, dan Ketentuan Pendaftaran

- 22 November 2020, 09:40 WIB
Ilustrasi //  Alhamdulilah, Pembukaan dan Pendaftaran CPNS 2021 Segera dibuka, Catat Formasinya.
Ilustrasi // Alhamdulilah, Pembukaan dan Pendaftaran CPNS 2021 Segera dibuka, Catat Formasinya. /Antara

Baca Juga: Identifikasi Wajah Video Syur Mirip Gisel, Polisi Hadirkan Beberapa Saksi Ahli

Pada tahap pemberkasan juga nantinya Anda akan diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen pendukung, yang terdiri dari:

  1. Surat lamaran

Surat lamaran ini ditujukan untuk pimpinan dari instansi yang dilamar, ditulis tangan dengan format penulisan sesuai contoh, dan ditandatangani serta diberi materai Rp6000.

  1. Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah

Ijazah yang dilampirkan akan diperiksa keabsahannya melalui nomor ijazah yang tertera. Hal ini untuk memverifikasi keaslian dari ijazah yang dimiliki oleh pelamar yang dinyatakan lolos.

  1. Daftar Riwayat hidup

Daftar riwayat hidup diisi melalui akun SSCN sesuai format yang ditentukan, kemudian dicetak dan ditandatangani oleh pelamar.

  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian, dengan perihal usul penetapan NIP CPNS. Surat ini pun dilegalisir dan ditanda tangan asli (bukan cap tanda tangan).

  1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani

Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter yang berstatus PNS pada rumah sakit pemerintah. Pada pembuatannya, ada dua jenis surat kesehatan, yakni surat kesehatan jasmani dan surat kesehatan rohani. Saat membuatnya nanti, pastikan Anda mengikuti dua pemeriksaan berbeda terkait hal ini.

  1. Surat keterangan tidak mengonsumsi narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya

Baca Juga: Penerima BSU BLT BPJS Termin 2 Tahap 4 Telah Mencapai 84,5 Persen, Sisanya Gelombang ke 5?

Baca Juga: Tak Hanya Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat Juga Bakal Panggil Habib Rizieq Shihab

Sama seperti surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba juga dikeluarkan oleh dokter berstatus PNS di rumah sakit pemerintah.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x