Nomor Ini Bisa Dihubungi Jika Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Ada Kendala Pencairan

- 21 November 2020, 19:45 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, proses pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat bakal dipercepat.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan, proses pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap empat bakal dipercepat. /Kemnaker/Humas Kemnaker

 

Baca Juga: Update Jadwal Pencairan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Tahap 4 dan 5, Cek Disini!

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Portugal, Momen Perpisahan Valentino Rossi dengan Tim Pabrikan Yamaha

Sebelumnya, pastikan sudah memenuhi persyaratan untuk menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif BP Jamsostek
  3. Pekerja dan buruh penerima gaji atau upah
  4. Kepesertaan BP Jamsostek sampai dengan Juni 2020
  5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan

Syarat wajib di atas harus dipenuhi oleh pekerja/buruh yang ingin menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Pemberkasan CPNS 2019 Ditutup Hari Ini, Berikut Fakta yang Harus Peserta Tahu Jika Ingin Jadi PNS

Selain itu, pastikan juga rekening yang terdaftar tidak masuk dalam kriteria berikut ini:

  1. Duplikasi rekening
  2. Rekening tidak aktif
  3. Rekening pasif
  4. Tidak valid
  5. Telah dibekukan
  6. Tidak sesuai NIK

 

Baca Juga: Kemenpan RB Bakal Gelar Seleksi PPPK 2021, Tenaga Honorer K2 dengan Profesi Ini Punya Peluang Besar

Jika demikian, Anda bisa melapor ke perusahaan tempat Anda bekerja untuk kemudian diurus kembali mengenai penggantian rekening.

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x