Baca Juga: Simak Batas Akhir Pencairan Dana BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta: Segera Login, Jangan Sampai Lewat!
Sedangkan yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta adalah yang memenuhi persyaratan berikut ini.
Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus sebagai PTK non-PNS.
Penerima terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Penerima juga bukanlah penerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian lain seperti Ketenagakerjaan, atau prakerja.
Bagi Anda yang resmi menyandang sebagai penerima dana BSU guru honorer dan tenaga pendidik sejumlah Rp1,8 juta.
Baca Juga: Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus Tak Memenuhi Panggilan, Polisi: Belum Ada Konfirmasi
Pastikan segera menyiapkan beberapa dokumen yang harus Anda penuhi. Berikut empat dokumen penting yang wajib Anda siapkan yaitu:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).