Baca Juga: Wacana Sekolah Tatap Muka, Wagub DKI Jakarta: Ini Bukan Kayak Bikin Jalan, 10 Persen Selesai
Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang, bisa dapat diperbaiki segera.
"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus diselesaikan dengan dikoordinasikan mereka juga," kata Ida Fauziyah.
"Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker," sambung politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.
Baca Juga: Tahap 4 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Apakah Akan Ada Tahap 5? Simak Ulasan Berikut!
Baca Juga: 12 Link Situs Streaming Film Gratis Pengganti Indoxxi dan LK21, Dijamin Bikin Betah di Rumah
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2020.
Bantuan pemerintah berupa subsidi sebesar Rp600.000 per bulan dan disalurkan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.
Subsidi gaji disalurkan secara bertahap, yakni termin pertama kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta pada September-Oktober 2020
Kemudian termin kedua sebesar Rp1,2 juta pada November-Desember 2020.***