Pelaku Budaya Dapat Bantuan BLT Rp1 Juta, Kemdikbud: Hanya Kriteria Ini Berhak Penerima

- 21 November 2020, 18:25 WIB
Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB).
Program Bantuan Apresiasi Pelaku Budaya (APB). //abp.kemendikbud.go.id/Portal Brebes/
  • Pelaku budaya yang bersangkutan tidak mempunyai mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.
  • Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
  • Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.

Baca Juga: Rayakan Hari Anak Sedunia, Instagram Perbarui Fitur Panduan Untuk Orang Tua

Baca Juga: Diperingati Hari Ini, Cek Fakta Penting Terkait Sejarah Hari Anak Sedunia

Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x