Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud menjelaskan, saat ini pihaknya telah menjalankan pendataan terhadap pelaku budaya yang kehidupan ekonominya terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: UPDATE! Jumlah Kasus Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia Jumat 20 November 2020
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 Tahap 4 dan 5, Cek Disini!
Kabarnya, jumlah penerima bantuan berjumlah ratusan ribu orang.
“Kami menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka,” ujar Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Berikut ini adalah kriteria yang berhak menerima bantuan pelaku budaya dari pemerintah, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari kemdikbud:
Layanan perlindungan pelaku budaya terdampak pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:
Baca Juga: Wacana Sekolah Tatap Muka, Wagub DKI Jakarta: Ini Bukan Kayak Bikin Jalan, 10 Persen Selesai
Baca Juga: BST Diperpanjang Hingga 2021! Mensos Minta Data KPM Penerima Divalidasi Ulang, Ini Alasannya
Prioritas I, meliputi bagi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria: