“Terhadap puluhan ribu pelaku budaya ini,menerapkan mekanisme seleksi yang mempertimbangkan aspek keparahan dampak, kemendesakan intervensi, dan konsistensi kiprah di bidang kebudayaan, untuk kemudian memberikan bantuan kepada mereka,” ujar Direktorat Jenderal Kebudayaan.
Berikut ini adalah kriteria yang berhak menerima bantuan pelaku budaya dari pemerintah, sebagaimana dikutip Jurnal Sumsel dari Kemdikbud:
Layanan perlindungan pelaku budaya terdampak pandemi COVID-19 diberikan kepada pelaku budaya terbagi atas dua prioritas:
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka. Berikut Cara Memilih Instansi, Formasi dan Jabatan
Prioritas I, meliputi bagi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang bersangkutan tidak mempunyai mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah.
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan sebesar-besarnya lima juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
- Pelaku budaya yang sudah berkeluarga, dan memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Baca Juga: DIperingati Hari Ini, Cek Fakta Penting Terkait Sejarah Hari Anak Sedunia
Prioritas II, meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan kriteria:
- Pelaku budaya yang belum atau tidak berkeluarga, serta memiliki penghasilan perbulan antara lima sampai sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
- Pelaku budaya yang memiliki penghasilan perbulan di atas sepuluh juta rupiah sebelum wabah berlangsung.
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Wajib Perhatikan 3 Persiapan Berikut
Kemendikbud dikabarkan memperpanjang proses penyempurnaan data calon penerima bantuan APB hingga 25 November 2020.
Untuk mengetahui status penerima bantuan program pemberian layanan perlindungan pelaku budaya yang terdampak covid-19, calon penerima cukup masukkan Nik KTP di apb.kemdikbud.go.id.***