Penerima BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta di antaranya terdiri dari dosen, guru serta guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.
Baca Juga: Sinopsis Film The Divergent Petualangan Seru Pemburu Faksi, Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Bisa Dicairkan! Begini Caranya
Tak hanya itu, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga perpustakaan, laboratorium. Tenaga administrasi juga termasuk penerima dana bantuan tersebut.
Sedangkan yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Rp1,8 juta adalah yang memenuhi persyaratan berikut:
Penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berstatus sebagai PTK non-PNS.
Serta terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
Penerima juga bukanlah penerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian lain seperti BPJS Ketenagakerjaan, atau Kartu Prakerja.
Baca Juga: BST Diperpanjang Hingga 2021! Mensos Minta Data KPM Penerima Divalidasi Ulang, Ini Alasannya
Baca Juga: UPDATE!!! Kemendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka Kembali, Sampai Trending di Medsos