Tahap 4 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Apakah Akan Ada Tahap 5? Simak Ulasan Berikut!

- 20 November 2020, 20:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah)
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah) /Kemnaker./

Baca Juga: UPDATE! Jumlah Kasus Virus Corona 34 Provinsi di Indonesia Jumat 20 November 2020

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang dikutip Jurnal Sumsel dari Kemnaker.

Sebagaimana diketahui, pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang sesuai dengan syarat di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Aktif menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2020,
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
4. Memiliki rekening aktif.
5. Menerima upah di bawah Rp 5 juta setiap bulannya. ***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x