Jika dana kalian telah dinyatakan cair oleh Kemnaker maka kalian bisa langsung datang ke bank penyalur untuk pencairan dana.
Baca Juga: Telah Rilis! LG Wing 5G dengan Fitur Layar Bisa Diputar, Cek Harga dan Spesifikasinya
Tapi sebelum itu kalian para pekerja harus memenuhi syarat wajib untuk menerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau subsidi upah tahap 3 ini.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020 yaitu:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.
3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Belum Terima Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 3? Segera Cek dan Lapor Kesini!
4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.
5. Memiliki rekening bank yang aktif.