1. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang terbesar bagi PNS. Besarnya tergantung pada jabatan dan instansi, baik pusat maupun daerah.
Tunjangan kinerja tertinggi di Indonesia dipegang oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni Rp99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Sementara tunjangan kinerja paling rendahnya sebesar Rp5.361.800 untuk level paling rendah, yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS 2019 yang Gagal Bisa Isi Formasi Kosong, Asal Penuhi Kriteria Ini
2. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan ini hanya diberikan untuk PNS yang berada di jenjang eselon.
Besarannya yakni yang paling rendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.
3. Tunjangan suami/istri
Tunjangan ini sebesar lima persen dari gaji pokok bagi PNS yang memiliki suami/istri.