Optimalisasi ini dilakukan dengan menerima calon pelamar yang sudah mengikuti seleksi tetapi gagal.
Namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Palembang dan Sekitarnya Sabtu 24 Oktober 2020, yang Malam Mingguan Siapkan Payung
Aris mengatakan, formasi kosong bisa diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lainnya.
Terutama formasi dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi yang sama.
Peserta CPNS yang mengisi formasi kosong juga adalah peserta yang memiliki nilai terbaik dengan peringkat kedua.
Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal
Selain itu, peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) formasi umum dan memenuhi nilai ambang batas (passing grade).
Ketentuan lainnya adalah, peserta CPNS 2019 yang bisa mengisi formasi kosong memiliki pendidikan dan memilih jabatan yang telah sesuai.***