Peserta Seleksi CPNS 2019 yang Gagal Bisa Isi Formasi Kosong, Asal Penuhi Kriteria Ini

- 24 Oktober 2020, 12:56 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2019.
Ilustrasi seleksi CPNS 2019. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)/

Optimalisasi ini dilakukan dengan menerima calon pelamar yang sudah mengikuti seleksi tetapi gagal.

Namun dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Palembang dan Sekitarnya Sabtu 24 Oktober 2020, yang Malam Mingguan Siapkan Payung

Aris mengatakan, formasi kosong bisa diisi oleh peserta yang melamar pada jenis formasi lainnya.

Terutama formasi dengan jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan atau lokasi yang sama.

Peserta CPNS yang mengisi formasi kosong juga adalah peserta yang memiliki nilai terbaik dengan peringkat kedua.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Layanan Pengiriman Untuk Kamu yang Punya Bisnis Lokal

Selain itu, peserta yang telah mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) formasi umum dan memenuhi nilai ambang batas (passing grade).

Ketentuan lainnya adalah, peserta CPNS 2019 yang bisa mengisi formasi kosong memiliki pendidikan dan memilih jabatan yang telah sesuai.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x