9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPA dengan bank penyalur.
11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Jurgen Klopp: Liverpool Tak Bisa Bersikap seperti Chelsea
Baca Juga: Bimbang antara Sule Atau Ivan Gunawan Jadi Mantu, Ini Pilihan Ayah Ayu Ting Ting
12. Dalam hal penerima bantuan yamg tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.
Artikel ini sebelumnya terbit di Mantra Sukabumi dalam judul "BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Cair, Jika Belum Juga Segera Cek Begini Proses Pencairannya".***(Andriana/Mantra Sukabumi)