JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memastikan gaji ke-13 untuk PNS cair pada Senin 10 Agustus 2020.
Tanggal turunnya gaji ke-13 ini setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas, pada 7 Agustus 2020.
Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Dwi Wahyu Atmaji menjelaskan para PNS di daerah juga akan menerima gaji ke-13 ini.
Baca Juga: Ketua MPR Gaet Gading Marten dan Andre Taulany Jadi Contoh Anak Muda Sukses
"Insya Allah Cair Senin besok," kata Dwi saat dihubungi wartawan, Sabtu 8 Agustus 2020.
Namun tidak seluruh PNS yang menerima gaji ke-13. Dalam PP 44/2020 dijelaskan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak diberikan kepada pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden.
Kemudian para menteri, petinggi dan anggota DPR dan MPR, para kepala daerah, serta pejabat negara setingkat di atas eselon tiga.
Adapun detail Gaji ke-13 pensiunan PNS terdiri atas uang pensiun pokok, tunjangan keluarga dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Survei Iwan Fals Gibran Lawan Kotak Kosong Menang Mana