KPK Panggil Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim

- 7 Agustus 2020, 18:58 WIB
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah) /

JURNALSUMSEL.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lembaga antirasuah tersebut memanggil anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, Muhardi, pada Jumat, 7 Agustus 2020.

Muhardi dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Selain Muhardi, KPK juga memanggil ajudan ketua DPRD Muara Enim, Ellen Joe.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS," ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Daftar Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19

Ini bukan pertama kalinya Muhardi dimintai keterangan untuk dugaan kasus suap di Dinas PUPR Muara Enim. Dia juga menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, 25 Februari 2020, untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar.

Untuk diketahui, Ramlan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 27 April 2020. Selain Ramlan, lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Aries HB, sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Mekanisme Penyaluran Bantuan Rp600 Ribu untuk Pekerja

Ramlan diduga menerima uang sebesar Rp1,115 miliar dari pemilik PT Enra Sari, Robi Okta Fahlefi, sebagai fee komitmen perolehan enam belas paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim. Tak hanya uang, Robi juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10. ***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA Sumatera Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x