Tak hanya Mario Dandy, Shane Lukas juga nampak menangis setelah mendengar pernyataan dari saksi, yang tak lain adalah ibu teman David. Saksi berinisial N itu nampak marah dan menangis saat mengingat kondisi David usai dianiaya.
Atas aksinya tersebut, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan berat. Adapun ancaman hukuman yang menanti Mario adalah pidana maksimal lima tahun penjara.
Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Untuk Agnes Gracia sendiri saat ini masih diamankan pihak kepolisian dengan didampingi LPSK dengan alasan usianya yang masih di bawah umur.***