Sempat Bantah Pernyataan di BAP, Mario Dandy dan Shane Lukas Menangis Saat Rekonstruksi

- 11 Maret 2023, 07:54 WIB
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. /Antara/Rivan Awal Lingga/

Tak hanya Mario Dandy, Shane Lukas juga nampak menangis setelah mendengar pernyataan dari saksi, yang tak lain adalah ibu teman David. Saksi berinisial N itu nampak marah dan menangis saat mengingat kondisi David usai dianiaya.

Atas aksinya tersebut, Mario Dandy dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan berat. Adapun ancaman hukuman yang menanti Mario adalah pidana maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 49 Resmi dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar dan Tips Agar Lolos Tahap Awal

Sedangkan Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Untuk Agnes Gracia sendiri saat ini masih diamankan pihak kepolisian dengan didampingi LPSK dengan alasan usianya yang masih di bawah umur.***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x