JURNALSUMSEL.COM - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati.
Vonis yang dijatuhkan untuk Ferdy Sambo dibacakan oleh hakim ketua di PN Jakarta Selatan pada hari ini, 13 Februari 2023.
Melansir dari PMJ News, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman pidana hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Tak Perlu Pakai Pupuk, Aglonema Bisa Jadi Subur dengan Pemakaian Bahan-bahan Alami Ini
Hal tersebut merupakan putusan atas keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo diyakini menembak Brigadir J dua sampai tiga kali setelah Bharada Richard Eliezer melayangkan tembakan sebelum sebanyak empat sampai lima kali.