Cukup Bawa Berkas Ini ke Dukcapil, Ubah Status Perkawinan dan Alamat di KTP Kini Lebih Mudah

- 28 Januari 2023, 17:17 WIB
Ilustrasi cara mengubah status perkawinan dan alamat di KTP.
Ilustrasi cara mengubah status perkawinan dan alamat di KTP. /Kabar Banten /Rizki Putri

Itulah beberapa tata cara mengubah status perkawinan dan alamat pada KTP. Anda hanya tinggal datang ke Dnas Dukcapil setempat dan lengkapi syarat untuk pengubahan data KTP. Tidak serumit yang dibayangkan, bukan?***

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x