JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah resmi membuka Kartu Prakerja Gelombang 39.
Pengumuman pembukaan pendaftaraan kartu Prakerja Gelombang 39 ini diinformasikan langsung oleh Pemerintah melalui akun Instagram @prakerja.go.id.
Pemerintah juga mengungkapkan seluruh masyarakat dengan beberapa ketentuan diperbolehkan daftar Kartu Prakerja ini.
Syarat yang paling utama adalah fresh graduate, yang sedang mencari pekerjaan, karyawan ter-PHK, pelaku UMKM dan lain sebagainya.
Baca Juga: Update Kasus Penembakan Brigadir J, Bharada E Ajukan Permohonan Perlindungan Saksi ke LPSK
Namun, Kartu Prakerja ini tidak diperuntukkan bagi mereka yang telah memiliki pemasukan tetap, tertutama bagi ASN, TNI dan Polri.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini tata cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 39.
- Langkah pertama yang harus dilakukan ialah mengakses link situs Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
- Selanjutnya, klik ‘Daftar Sekarang’ untuk registrasi akun.