JURNALSUMSEL.COM - Pada Rabu, 4 Agustus 2021, Nadiem Makarim, Kemendikbud Ristek, melakukan peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan juga sekaligus membahas tentang bantuan dana UKT 2,4 juta di Jakarta.
"Bantuan UKT kami berikan dengan batas maksimal 2,4 juta. Jika lebih besar dari itu maka selisih UKT dengan batas maksimal 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa," ucap Nadiem pada peresmian lanjutan bantuan kuota internet dan bantuan dana UKT tersebut.
Bantuan dana UKT 2,4 juta ini diberikan sebagai bantuan kepada mahasiswa yang perekonomiannya menurun akibat terdampak Covid-19.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga memberikan janji akan mencairkan bantuan dana UKT 2,4 Juta di September ini.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, bantuan dana UKT mahasiswa yang sudah disediakan mencapai 745,2 miliar.
Mahasiswa yang mendapat bantuan dana UKT ini, kata Sri Mulyani, adalah 74 persen Mahasiswa aktif dari 419.605 orang yang belum menerima KIP Kuliah maupun Bidikmisi.
Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan dana UKT 2,4 juta untuk mahasiswa.
Baca Juga: CPNS 2021: Berikut Ini Contoh Soal yang Paling Sering Muncul di Tiap Seleksi
1. Mahasiswa aktif
2. Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
3. Kondisi keuangan membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.