JURNALSUMSEL.COM – Kabar duka baru saja menyambangi dunia hukum Indonesia, pasalnya Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan juga Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar, dikabarkan telah meninggal dunia.
Beliau menghembuskan nafas terakhirnya pada Minggu siang, 28 Februari 2021, akibat penyakit Jantung dan Paru-paru.
Berbagai ucapan bela sungkawa pun datang dari berbagai pihak termasuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD hingga dari Presiden Joko Widodo.
Bukan sosok sembarangan, semasa masih menjabat sebagai Hakim Agung, Almarhum dikenal sebagai musuh besar para pelaku korupsi yang terpaksa harus berhadapan dengan delikan mata hukumnya.
Ketegasan dan dinginnya ketukan palu hukum ditunjukkan oleh Artidjo kepada semua pelaku korupsi yang dihadapinya tanpa peduli siapa dan berapa kuat backingan pelaku tersebut.
Tidak hanya itu, Artidjo Alkostar semasa hidupnya juga dikenal sebagai pekerja yang keras, jujur, dan sangat sederhana.
Salah satu bukti kesederhanaan mantan Hakim Agung ini terbukti pada saat penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK terakhir di tahun 2019.
Berdasarkan laporan tersebut, Mendiang diketahui meninggalkan harta hanya sebesar Rp922,25 juta. Harta yang terbilang sangat minim jika dibandingkan dengan pejabat negara lainnya.