Baca Juga: Wacana Revisi UU ITE, Kapolri : Pelapor Pasal Ini Harus Korban Langsung
Namun, pelaksanaan restorative justice dapat dikecualikan, jika kasus tersebut berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit mengatakan bahwa Surat Ederan ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi seluruh anggota Polri.
Surat Ederan ini bernomor SE/2/11/2021 dan telah ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada hari Jumat, 19 Februari 2021.***