Kapolri Listyo Sigit Prabowo Keluarkan Surat Ederan Terkait UU ITE: Utamakan Edukasi dan Metode Persuasif

- 23 Februari 2021, 19:30 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /ANTARA/HO-Humas Polri/pri

Terlebih dalam hal-hal yang termasuk mengikuti perkembangan penggunaan ruang digital beserta semua permasalahannya.

Listyo Sigit meminta penyidik, memahami budaya beretika di ruang digital dengan menginventarisir macam-macam persoalan dan akibatnya di masyarakat.

Baca Juga: Singgung Masalah UU ITE, Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Kedepankan Langkah Persuasif dan Restorative Justice

Baca Juga: Pernyataan Presiden Jokowi Jadi Sorotan Publik, Sebut Akan Tangani Banjir, Rizal Ramli: Terlalu Banyak Janji!

Listyo Sigit menegaskan, polri harus mengutamakan upaya preventif dari virtual police dan virtual alert guna mengawasi, mengedukasi, dan memperingatkan.

Selain itu, Listyo Sigit menambahkan, untuk mencegah potensi tindak pidana siber terhadap masyarakat yang dilaporkan masyarakat

Penyidik dituntut mampu membedakan kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang bisa dipidana, kemudian memutuskan langkah yang bisa diambil.

Selanjutnya, penyidik harus memegang prinsip bahwa hukum pidana adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengutamakan restorative justice dalam penanganan kasus UU ITE.

Penyidik harus memprioritaskan jalan damai dalam mengambil keputusan antara pihak atau korban dengan pelaksanaan restorative justice.

Baca Juga: Daft Punk Resmi Bubar, Alasannya Masih Menjadi Misteri

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x