Terlebih dalam hal-hal yang termasuk mengikuti perkembangan penggunaan ruang digital beserta semua permasalahannya.
Listyo Sigit meminta penyidik, memahami budaya beretika di ruang digital dengan menginventarisir macam-macam persoalan dan akibatnya di masyarakat.
Listyo Sigit menegaskan, polri harus mengutamakan upaya preventif dari virtual police dan virtual alert guna mengawasi, mengedukasi, dan memperingatkan.
Selain itu, Listyo Sigit menambahkan, untuk mencegah potensi tindak pidana siber terhadap masyarakat yang dilaporkan masyarakat
Penyidik dituntut mampu membedakan kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang bisa dipidana, kemudian memutuskan langkah yang bisa diambil.
Selanjutnya, penyidik harus memegang prinsip bahwa hukum pidana adalah langkah terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengutamakan restorative justice dalam penanganan kasus UU ITE.
Penyidik harus memprioritaskan jalan damai dalam mengambil keputusan antara pihak atau korban dengan pelaksanaan restorative justice.
Baca Juga: Daft Punk Resmi Bubar, Alasannya Masih Menjadi Misteri