Calon Peserta yang Pernah Ada Catatan Pidana Tak Boleh Daftar Seleksi CPNS 2021, Perhatikan Kembali Syaratnya!

- 23 Februari 2021, 13:15 WIB
Inilah cara daftar seleksi CPNS 2021 yang dibuka di bulan April hingga Mei tahun ini serta cara buan akun SSCN bagi Anda yang belum punya.
Inilah cara daftar seleksi CPNS 2021 yang dibuka di bulan April hingga Mei tahun ini serta cara buan akun SSCN bagi Anda yang belum punya. /sscasn.bkn.go.id/Dok/PotensiBisnis.com

Sementara itu, terkait pembukaan tanggal resmi pembukaan seleksi CPNS 2021 masih belum dipastikan kapan akan dimulai. Jadi sembari menunggu, calon peserta bisa simak kembali apa saja persyaratannya.

Baca Juga: Begini Alur Pendaftaran Seleksi CPNS 2021, Peserta Wajib Buka Link sscn.bkn.go.id dan Login Pakai NIK KTP!

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Segera Dibuka, Ini Dokumen yang Harus Peserta Siapkan, Wajib Discan dan Diunduh Lebih Dulu!

Sama seperti sebelumnya, calon peserta bisa simak syaratnya di sini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

3. Tidak memiliki catatan pidana.

4. Tak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.

5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x