Pasalnya, guru akan diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK kembali sampai batas tiga kali pendaftaran.
7. Terakhir, para calon pelamar akan dapat memperoleh materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.
Hal ini akan disiapkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Untuk menjaga kualitas guru, PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. Undang-undang tak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” lanjutnya.
Demikian terkait penerimaan seleksi PPPK 2021, Mendikbud dan pemerintah akan membuka 1 juta kuota.***