1. Nadiem menyebutkan akan memberikan kesempatan yang adil dan demokratis.
Jadi, semua guru honorer yang mendaftar seleksi PPPK 2021 akan mendapatakan kesempatan yang sama dan rata.
2. Para guru honorer yang akan mendaftar tidak perlu lagi mengantri menjadi PPPK.
3. Para pelamar seleksi PPPK 2021 tidak dibatasi usianya untuk ikut seleksi.
4. Tak hanya itu, untuk menjadi PPPK dan PNS statusnya akan sama yakni sama-sama aparatur sipil negara (ASN).
5. Terkait gaji dan tunjangan pun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
Gaji dan tunjangan PPPK akan sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan juga akan sama.
6. Para guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, untuk tidak perlu berkecil hati.