Syarat Penerima Bansos Tunai Rp300 Ribu, Simak Ketentuannya di Sini

- 23 Februari 2021, 06:30 WIB
BLT PKH
BLT PKH //Kemensos/

JURNALSUMSEL.COM – Program Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan presiden tak hanya dalam bentuk BPUM atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BLT Guru Honorer saja, namun ada juga BLT PKH per kepala keluarga.

Bansos BLT PKH diperuntukkan untuk keluarga kelas ekonomi menengah ke bawah dengan nilai Rp300 ribu.

Baca Juga: BMKG Tetapkan 5 Provinsi Berikut Berstatus ‘Siaga’ Banjir, Catat dan Persiapkan Diri

Baca Juga: SINOPSIS dan Link River Where The Moon Rises Episode 4: On Dal Kembali Bertemu Yeom Ga Jin!

Sama seperti Bansos lainnya, BLT PKH ini merupakan program pemerintah yang bertujuan meringankan beban finansial keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

Bansos BLT PKH akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan mekanisme pencairan pada pendaftar yang sudah dinyatakan lolos sebagai penerima.

Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau belum, berikut langkah-langkah pengecekan online yang bisa Anda lakukan:

Baca Juga: Wah, Ternyata 5 Rumus Ini Tingkatkan Nilai Tinggi di SKD CPNS 2021, Auto Lanjut SKB!

Baca Juga: Jangan Sampai Gagal di CPNS 2021! Pelajari Kisi-Kisi Soal yang Akan Muncul di Seleksi Tes SKD

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x