Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2021 Dipangkas. Menko PMK : Jangan Sampai Menumpuk Dalam Sehari, Bahaya!

- 23 Februari 2021, 07:45 WIB
Pemerintah memangkas cuti bersama di tahun 2021, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari saja
Pemerintah memangkas cuti bersama di tahun 2021, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari saja /Renny T Hamzah

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya!

“Oleh karena itu, Pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat,” tuturnya.

Pemerintah juga tetap mengimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan COVID-19.

“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,”ucapnya.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x