Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional 2021 Dipangkas. Menko PMK : Jangan Sampai Menumpuk Dalam Sehari, Bahaya!

- 23 Februari 2021, 07:45 WIB
Pemerintah memangkas cuti bersama di tahun 2021, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari saja
Pemerintah memangkas cuti bersama di tahun 2021, sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di Indonesia, dari sebelumnya 7 hari menjadi 2 hari saja /Renny T Hamzah

Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad saw., 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama

dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Baca Juga: Sering Dapat Spam Iklan Di Email? Begini Cara Mengatasinya Biar Tidak Dilacak!

Baca Juga: Dituding Radikal, Din Syamsudin Tidak Kaget: Radikal Bisa Punya Arti Positif

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada  12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tutur Muhadjir.

Selain itu, Menko PMK menjelaskan beberapa alasan pengurangan libur, yakni kurva peningkatan COVID-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Sehabis libur panjang, ada kecenderungan kasus COVID-19 mengalami peningkatan. Mobilitas masyarakat cenderung naik. Sementara itu program vaksinasi sedang berjalan.

Baca Juga: Tak Hanya Melalui Kemnaker.go.id. Cek Nama Penerima BSU BLT Ketenagakerjaan Termin 3 dari Situs Ini!

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x