Laman Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Hanya Kelompok Ini yang Tidak Bisa Mendaftar!

- 23 Februari 2021, 06:40 WIB
Ketahui syarat pendaftaran, kelompok ini tidak bisa daftar Kartu Prakerja.
Ketahui syarat pendaftaran, kelompok ini tidak bisa daftar Kartu Prakerja. /@prakerja.go.id /Instagram

Sementara itu, ada beberapa orang yang tidak dapat mendaftar program Kartu Prakerja, yakni antara lain:

- Pejabat Negara.
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Aparatur Sipil Negara.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Kepala Desa dan perangkat desa.
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Sistem Penilaian Tes SKD CPNS 2021, Calon Peserta Wajib Tahu

Baca Juga: Bansos Tunai 2021 Rp300 Ribu Cair, Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerimanya dengan NIK KTP

Setelah kamu memenuhi syarat pendaftarannya, kamu langsung dapat membuat akun dan mendaftar di laman www.prakerja.go.id, caranya sebagai berikut.

Cara Membuat Akun

- Kunjungi laman resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id, atau langung klik https://dashboard.prakerja.go.id/daftar;

- Isikan nama lengkap, alamat email serta kata sandi yang diinginkan, kemudian klik ‘Buat Akun’;

- Akan ada notifikasi di email berupa link verifikasi, kemudian klik link tersebut dan verifikasi akunnya;

- Setelah akun berhasil terverifikasi, silahkan login ke laman Kartu Prakerja, dan selanjutnya sudah bisa melakukan pendaftaran.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x