2. Berstatus Non-PNS.
3. Berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
4. Tidak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Baca Juga: Benarkah Dayana Blokir Fiki Naki Gara-Gara Komentar Baim Wong? Ini Penjelasannya
Baca Juga: Arsenal vs Manchester City: Prediksi, Skor, Susunan Pemain dan Berita Tim
5. Bukan penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.***