Perlakuan Hukum di Indonesia Terhadap Publik Figur Bagaikan Dua Sisi Mata Uang, Rakyat Biasa Tak Berkutik!

- 21 Februari 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/succo/

Perlakuan hukum terhadap publik figur seolah berat sebelah, seperti dua sisi mata uang. Semakin menyedihkan dimana pertimbangan kemanusiaan justru lebih condong memberatkan.

Baca Juga: Viral di Twitter! Detik 35 Nakes Rebut Smartphone Warga, Ini Tanggapan Warganet!

Baca Juga: Jangan Remehkan Seleksi CPNS 2021, Cek Inilah Detail Persyaratannya, Mulai Dari Dokumen Hingga Spesifikasi !

Contohnya, seperti kasus hukum terhadap ibu rumah tangga (IRT). Ia peduli pada kesehatan keluarga, nilai kemanusiaan itu justru tak ada.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Jurnal Sumsel, Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah Abdul Rachman Thaha menyatakan Kasus tersebut seolah menjadi cermin betapa perlakuan hukum masih tebang pilih.

"Beberapa opsi datang dan disampaikan kepada Wakil Jaksa Agung dan pimpinan kementerian-lembaga terkait, " ucapnya. 

Opsi tersebut mengenai perlakuan hukum mengenai kasus asusila yang terjadi pada masyarakat biasa dan seorang publik figur yang menyandang peran sama sebagai seorang Ibu.

"Hukum bisa saja mengambil langkah tepat seperti, pemberian dan pembenahan tempat penahanan dan pemasyarakatan yang layak, " tegas Abdul Rachman. 

Sehingga, sambungnya, para ibu yang terkait kasus baik publik figur dan warga biasa dapat tetap mengasuh anak mereka masing-masing selama mereka menjalani penahanan.

Hal Ini juga sangat bermanfaat bagi para tahanan maupun napi yang notabene juga termasuk orang tua yang memiliki anak kecil.

Halaman:

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x